Bappenas Terus Mengawal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Diani Sadiawaati, Direktur Analisa Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian PPN/Bappenas memimpin Rapat Koordinasi  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), yang digelar di Ruang Serbaguna Kementerian PPN/Bappenas pada Senin,  7 Desember 2015. Rapat ini,  digelar untuk menajamkan dan menyamakan persepsi masing-masing instansi terkait terkait pelaksanaan aksi PPK di masa mendatang.

"Perlu penajaman dari seluruh instansi yang terkait hingga sedetail mungkin,  karena Bapak Presiden Joko Widodo sangat serius mengenai hal ini, " ujarnya saat memimpin jalannya rapat.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari instansi-instansi pemerintah ini, dibahas 49 aksi yang terangkum dalam Strategi Pencegahan dan Strategi Penegakan Hukum. Strategi Pencegahan meliputi optimalisasi pelaksanaan kebijakan perizinan dan penanaman modal, reformasi tata kelola pajak,  ekspor dan impor pangan, Migas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Adapun Strategi Penegakan Hukum meliputi peningkatan akuntabilitas penegakan hukum,  pengembangan data base penanganan perkara secara terpadu,  menguatkan lembaga pelaksana otoritas pusat untuk Tipikor,  penguatan koordinasi lembaga penegak hukum dengan dukungan IT yang komperehensif,  serta reformasi tata kelola barang sitaan dan rampasan Tipikor.

Rapat koordinasi ini,  merupakan kelanjutan dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.  Berdasarkan Inpres ini pula, seluruh Kementerian maupun  Lembaga Pemerintah Non Kementerian diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian/Bappenas dalam pelaksanaan aksi PPK di wilayah kerjanya.