Publikasi Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25-2O45, sehingga ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O25-2O29 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025.