Publikasi Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah
Pemuktahiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Selain itu penyusunan RKP juga dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan. RKP Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Sesuai dengan Pasal 5 Perpres tersebut, RKP Tahun 2022 dimutakhirkan berdasarkan pada UU APBN. Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 APBN, maka dilakukan pemutakhiran RKP Tahun 2022.
RKP Tahun 2021
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2O2l merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O-2O24. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 2512004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2020-2024 Pembangunan Wilayah; Rapat Koordinasi Regional PDRBB Wilayah Kalimantan, Balikpapan, 18 Juli 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
RKP Tahun 2020
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2O2O.
Download Link : Perpres 61 Tahun 2019 dan lampiran
SALINAN. PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Download Link : Permen Nomor 11 TAHUN 2019 Tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2020
RPJMN 2020-2024 Bahasa Inggris
The 2020-2024 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) is an important stage of the 2005-2025 National Long-Term Development Plan (RPJPN), as the former will affect the development targets stipulated in the RPJPN, during which Indonesia’s per capita income will have crossed the upper-middle-income threshold. Countries belonging to this group have better infrastructure, better quality of human resources, better public services, and better welfare.
RPJMN 2020-2024
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negaranegara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Download Link :
- Batang Tubuh RPJMN 2020-2024
- Lampiran 1. Narasi RPJMN 2020-2024
- Lampiran 2. Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024
- Lampiran 3. Matriks Pembangunan & KL RPJMN 2020-2024
- Lampiran 4. Arah Pembangunan Wilayah RPJMN 2020-2024