Laporan Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen guna mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan. Untuk itu pemerintah memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap pengembangan kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen di Indonesia yang lebih sinergis, harmonis dan terintegrasi. Atas pertimbangan tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No 49/2024 atau Stranas Perlindungan Konsumen) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.