Sulawesi Tenggara : RPJMD 2013-2018 RKPD 2016

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat penjabaran Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan paling lambat dalam 6 bulan, setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (H. Nur Alam dan H.M. Saleh Lasata) oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 18 Februari 2013 dengan Keputusan Presiden No. 9/P Tahun 2013 Tanggal 23 Januari 2013. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Download link : RPJMD Sulawesi Tenggar

Perencanaan pembangunan merupakan tahapan awal dalam proses pembangunan sebelum di implementasikan. Pentingya perencanaan karena untuk menyesuaikan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan dengan sumber daya yang ada serta sebagai alternatif lain yang mungkin diperlukan. Tujuan pembangunan adalah untuk memberdayakan masyarakat dalam segala sisi kehidupan dan memberikan sumbangan yang optimal bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Download link : RKPD Sulawesi Tenggara