Penguatan Data Kematian Ibu Berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan dan menurunkan kematian ibu, dengan target penurunan angka kematian ibu (AKI) pada tahun 2024 sebesar 183 per 100.000 kelahiran hidup (KH). Selanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target penurunan AKI dalam Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 sebesar 131 per 100.000 KH. AKI di Indonesia masih tergolong tinggi walaupun mengalami penurunan dari 346 pada tahun 2010 (SP) menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2020 (LF SP). Saat ini, Indonesia mengandalkan Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) sebagai sumber utama data estimasi AKI. Kedua sumber tersebut memerlukan sumber daya yang banyak, mahal, dan hanya tersedia untuk estimasi nasional setiap 10 tahun. Di sisi lain, data yang mutakhir, tersedia berkala, dan akurat penting untuk mengevaluasi dampak program dan kebijakan. Seiring berjalannya waktu, meningkatnya cakupan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) membuat data fasyankes berpotensi besar sebagai sumber alternatif data kematian ibu. Penguatan pencatatan kematian ibu berbasis fasyankes juga merupakan amanat dalam RPJMN 20202024. Namun, data fasyankes masih memiliki isu kualitas dan underreporting. Oleh karena itu, diperlukan kajian penguatan data kematian ibu berbasis fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan memberikan solusi ketersediaan data AKI tahunan sebagai acuan pengukuran ketercapaian target RPJMN 2020-2024.
Kajian menggunakan kombinasi metode (mix-method) kualitatif dan kuantitatif yang terdiri dari lima komponen. Diskusi dengan pemegang program di dinas, fasyankes, dan desa dilakukan di tingkat nasional dan daerah. Fasyankes yang menjadi ruang lingkup kajian ini adalah fasyankes yang menyediakan pelayanan kesehatan ibu yang berkaitan erat dengan kasus kematian ibu, yaitu rumah sakit (swasta dan pemerintah), puskesmas dan unit pendukungnya (pustu), klinik, dan tempat praktik mandiri bidan. Selain itu, kajian juga mencakup Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) yang merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di masyarakat. Untuk mendapatkan informasi tambahan, kajian ini mengunjungi lima kabupaten/kota yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah barat-tengah-timur Indonesia, lokasi program sebelumnya terkait AKI dan jumlah kematian ibu terlaporkan. Hasil kajian disusun menjadi sebuah buku yang memaparkan pemetaan mekanisme pengumpulan data kematian ibu berbasis fasyankes, identifikasi permasalahan dan sumber daya dalam pencatatan kematian, strategi penguatan dan pelembagaan data kematian bersumber fasyankes, serta hasil perhitungan estimasi AKI berbasis data fasyankes.
Secara garis besar, terdapat beberapa tantangan dalam penguatan pencatatan dan pelaporan kematian ibu tersebar dalam sistem, SDM, fasilitas, infrastruktur, dan regulasi. Tantangan tersebut diantaranya: 1) Data rinci status kehamilan-nifas, penyebab dan waktu kematian belum tercatat optimal; 2) adanya kemungkinan underreporting karena tidak terdeteksinya ibu hamil/postpartum dalam pencatatan di fasyankes; 3) keterlambatan pelaporan menyebabkan data tidak bisa terkumpul secara optimal; 4) jumlah dan kapasitas SDM masih terbatas, termasuk penggunaan coding ICD-10 yang menyebabkan kemungkinan misklasifikasi penyebab kematian; 5) belum optimalnya implementasi MPDN dikarenakan kesulitan sinyal internet, infrastruktur dan keragaman geografis, masih ada fasyankes yang belum memiliki username, fasyankes lupa username karena jarangnya kematian ibu, petugas belum nyaman dengan sistem terkomputerisasi; dan 6) kerja sama dengan masyarakat belum terbangun secara optimal. Adapun rekomendasi penguatan data kematian ibu berbasis fasyankes diantaranya adalah 1) memperkecil kemungkinan tidak terdeteksinya ibu hamil/postpartum dalam pencatatan pelaporan kematian ibu dengan cara : penguatan kapasitas bidan desa/bidan wilayah, menambahkan variabel status hamil/postpartum sebagai variabel yang wajib ditanyakan dan diisi dalam rekam medis, menambahkan variabel status hamil/postpartum ke dalam rekam catatan BPJS, dan memperkuat kendali mutu serta prinsip “No Blame, No Shame” dalam pelayanan kesehatan ibu secara umum, khususnya kematian ibu; 2) memperkuat implementasi MPDN dan pelaporan kematian ibu dengan cara : menyiapkan strategi besar/grand strategy MPDN ke depannya yang memuat langkah dan jangka waktu penguatan pelembagaan MPDN, pelatihan MPDN berkala, memaksimalkan keterlibatan fasyankes swasta, memperkuat sistem troubleshooting kendala MPDN, dan menerapkan mekanisme zero reporting; 3) meningkatkan kualitas pelaporan kematian ibu di fasyankes dengan cara : penguatan SOP pencatatan dan pelaporan kematian ibu, penguatan sistem informasi kesehatan, dan diperlukan adanya regulasi yang mendorong peningkatan compliance pencatatan dan pelaporan kematian ibu; dan 4) memperkuat sumber daya yang diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan kematian ibu dengan cara : peningkatan kapasitas SDM, pelatihan penggunaan koding ICD-10, memperkuat koordinasi dan alur komunikasi termasuk dengan fasyankes swasta, dan mengeluarkan kebijakan untuk memastikan terdapat pembiayaan yang cukup.