Publikasi Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
| : |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. |
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019; Pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan berkualitas, Perpres No. 72/2018)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2019
RKP Tahun 2018
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 (Perpres No. 45/2016)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017
Kalimantan Utara : RKPD 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang memuat program dan arah kegiatan prioritas tahunan pemerintah provinsi.
Download link : RKPD Kalimantan Utara
Jawa Timur : RKPD 2016
Pembangunan merupakan sebuah proses yang direncanakan dalam rangka mencapai kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya. Aspek pembangunan meliputi sosial, budaya, ekonomi dan politik, sampai pada perkembangan mutakhir adanya penyelarasan dengan konservasi lingkungan.
Download link : RKPD Jawa Timur
Suplemen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (RKP 2015) disusun pada tahun 2014 oleh Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. RKP 2015 telah digunakan sebagai pedoman penyusunan RAPBN Tahun 2015 yang disahkan menjadi UU no. 27/2014 tentang APBN 2015.