Indeks Ekonomi Biru Indonesia 2024 (IBEI)

Laporan ini menyajikan penyusunan Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) 2024, sebuah instrumen strategis yang dikembangkan sebagai bagian dari
Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia 2023-2045. Inisiatif yang diampu oleh Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk mengukur dan memantau kemajuan
pembangunan ekonomi biru secara komprehensif di tingkat nasional dan provinsi. IBEI dirancang sebagai alat navigasi kebijakan untuk mendukung transformasi
ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045, dengan memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan dan inklusif

Bagian 1 memulai dengan memperkenalkan kerangka kerja holistik IBEI yang dibangun di atas tigapilar utama dan didukung oleh satu pilar enabler. Pilar Ekonomi mengukur vitalitas sektor kelautan, mulai dariperikanan, perdagangan, industri, hingga pariwisata

Bagian 2 menjelaskan metodologi perhitungann indeks yang dirancang untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas. IBEI menggunakan pendekatan Analisis Komponen Utama Bertahap (Multi-stage Principal Component Analysis - PCA) untuk menggabungkan 44 indikator menjadi sebuah skor komposit.

Bagian 3 memaparkan temuan umum dan analisis lanjutan dari hasil perhitungan IBEI 2024.Secara umum, temuan mengindikasikan bahwa ekonomi biru nasional menunjukkan kekuatan pada sektor hulu (seperti perikanan dan potensi pariwisata) dan dampak positif pada aspek sosial (khususnya peningkatan gizi).

Petunjuk Teknis Pedoman Indikator Ekonomi Biru Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045

Indeks Ekonomi Biru Indonesia//Indonesia Blue Economy Index (IBEI) pada hakikatnya merupakan instrumen strategis untuk memantau kemajuan pembangunan ekonomi biru secara menyeluruh meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, esensi dari indeks ini hanya dapat terwujud apabila seluruh indikator yang terkandung di dalamnya didukung oleh data yang lengkap, akurat, dan terkini. Ketersediaan data yang baik menjadi fondasi utama bagi IBEI untuk menghasilkan gambaran kondisi riil pembangunan ekonomi biru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan data yang kuat, hasil IBEI dapat menjadi referensi penting bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menilai efektivitas kebijakan yang telah berjalan, mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat, serta memperbaiki arah intervensi yang belum optimal. Selain itu, IBEI membuka ruang bagi pembelajaran antarwilayah melalui perbandingan capaian yang objektif,sehingga praktik baik dapat direplikasi dan tantangan bersama dapat diatasi secara kolaboratif. Petunjuk teknis ini disusun untuk memastikan proses pengukuran IBEI berjalan dengan metodologi yang konsisten dan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung perencanaan pembangunan ekonomi biru yang inklusif dan berkelanjutan.

Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia

Peta jalan ini memuat tiga strategi utama antara lain: (1) pembangunan ekosistem tenaga kerja hijau, (2) peningkatan kesiapan tenaga kerja ke pasar kerja hijau, dan (3) penguatan peran aktif asosiasi dan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta Dunia Kerja (DUDIKA) dalam menciptakan pekerjaan hijau. Adapun implementasi rencana aksi terbagi menjadi empat fase meliputi; penguatan fondasi (2025–2029), akselerasi nasional dan sektoral (2030–2034), ekspansi global (2035–2039), dan keberlanjutan tenaga kerja hijau melalui inovasi serta regulasi (2040–2045).

Environment and Social Commitment Plan (ESCP) Program INEY Phase 2

Dokumen ESCP merupakan dokumen komitmen yang memastikan perlindungan dari aspek lingkungan dan sosial dalam pelaksanaan Program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) fase 2. Program INEY fase 2 merupakan bantuan dalam bentuk program for results (PforR) dari Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia. Program INEY fase 2 melibatkan Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebagai PIU, dan Kementerian PPN/Bappenas sebagai PIU sekaligus PMU.

Membangun Perhitungan Angka Kematian Ibu Berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Analisis Faktor Kunci Akselerasi Penurunan Kematian Ibu di Indonesia

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya akselerasi penurunan kematian ibu, maka ditetapkanlah target capaian nasional untuk penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) hingga 183 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) di tahun 2024 (target RPJMN 2020 - 2024) dan bahkan hingga 70 per 100.000 KH di tahun 2030 (target global Sustainable Development Goals atau SDGs). Untuk memantau pencapaian target tersebut secara berkala, dibutuhkan penyediaan data rutin yang diharapkan dapat diperoleh dari sistem informasi program terutama yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) karena mengingat sekitar 80% kematian ibu terjadi di fasyankes. Selain itu, data rutin memiliki potensi besar untuk menyediakan informasi yang lengkap terkait determinan kematian ibu sehingga analisis mendalam data rutin tersebut perlu dilakukan.

Upaya memanfaatkan data program dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk estimasi AKI pernah dilakukan sebelumnya di tahun 2022 melalui Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNFPA Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat BAPPENAS. AKI di tingkat nasional diestimasi menggunakan data full set Maternal Perinatal Death Notificaton (MPDN) dan data sampel JKN yang mempunyai detail data per individu kasus. Hasil estimasi AKI berdasarkan data MPDN adalah sebesar 186 per 100.000 KH di tahun 2020 dan 224 per 100.000 KH di tahun 2021, sedangkan hasil estimasi AKI berdasarkan data sampel JKN tahun 2019-2020 adalah sebesar 225 per 100.000 KH. Berhubung input data kematian ibu tahun 2020-2021 ke dalam MPDN belum lengkap dan data JKN yang digunakan juga hanya data sampel, maka perlu dilakukan validasi hasil estimasi AKI di atas.

Di tahun 2023, upaya serupa menggunakan data fullset MPDN tahun 2020 – Juni 2023 dan data fullset JKN tahun 2020-2022. Detail penyelenggaraan sistem pencatatan pelaporan kematian ibu dalam MPDN dan JKN dipelajari kembali dikarenakan makin intensifnya proses sosialisasi serta peningkatan cakupan MPDN maupun JKN terutama sejak tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan esensial dari penguatan sistem pencatatan pelaporan kematian ibu baik dalam MPDN maupun JKN agar ke depannya dapat menjadi sumber data rutin yang lengkap, akurat, dan terpercaya untuk pemantauan dan evaluasi capaian program nasional dalam penurunan AKI.

Kajian ini mengestimasi AKI menggunakan gabungan data MPDN dan JKN dengan metode Capture Recapture atau CRC dan memperhitungkan faktor koreksi agar estimasi dapat diaplikasikan ke seluruh populasi ibu. Secara konseptual, MPDN mencatat kematian yang terjadi di wilayah kerjanya, terlepas lokasi kematian (baik kematian di fasyankes maupun non-fasyankes). Hal ini memungkinkan perhitungan kematian ibu yang kematiannya tidak hanya terjadi di fasyankes. Hasil estimasi mendapatkan AKI nasional Indonesia sebesar 211 (95% CI 173-205) per 100.000 KH di tahun 2020, di mana angka ini tidak jauh berbeda dengan hasil estimasi Long Form Sensus Penduduk 2020, yakni 189 (173-205) per 100.000 KH. AKI meningkat menjadi 347 per 100.000 KH di masa pandemi COVID-19 di tahun 2021 kemudian menurun menjadi 171 di tahun 2022.

Kecuali untuk tahun 2021, distribusi proporsi kematian ibu yang diolah dari data MPDN dan JKN di tahun 2020-2022 kurang lebih mirip polanya dengan proporsi kematian ibu terbesar adalah karena eklampsia dan perdarahan yang secara akumulatif merupakan penyebab dari sekitar 40% kematian ibu. Khusus untuk tahun 2021, kematian ibu karena penyebab lain seolah menurun karena hampir 40% kematian terlapor karena COVID-19. Namun demikian, gabungan proporsi kematian ibu karena eklampsia dan perdarahan tetap tinggi (35,8%) dibanding dengan kematian karena penyebab selain COVID -19. Perlu menjadi catatan, banyaknya laporan kematian ibu dengan COVID -19 sebagai dugaan penyebab di tahun 2021 ini belum jelas terpilah apakah ibu meninggal karena COVID -19 atau ibu meninggal dengan COVID -19. Baik di MPDN maupun JKN, infeksi yang berhubungan dengan kehamilan tercatat sebagai penyebab dari sekitar 5% kematian ibu. Dari data MPDN, masalah jantung juga terlaporkan sebagai dugaan penyebab kematian ibu yang bahkan sedikit lebih banyak (6% - 8%) dari kematian akibat infeksi.

Membangun Perhitungan Angka Kematian Neonatal Bayi, dan Balita Berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Analisis Akselerasi Penurunan Kematian Anak

Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKBa) masih merupakan agenda nasional dengan target penurunan AKN hingga 10 per 1.000 KH dan AKB 16 per 1.000 KH di tahun 2024 (RPJMN 2020-2024) serta penurunan AKBa hingga 25 per 1.000 balita di tahun 2030. Untuk mengetahui laju penurunan angka kematian dan memprediksi pencapaian target tersebut, maka diperlukan data rutin yang dapat diolah setiap tahunnya, baik di tingkat nasional maupun sub-nasional.

Diketahui bahwa Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan dua sumber data terbesar yang ada saat ini untuk rekam data kematian neonatal, bayi, dan balita. MPDN merupakan sistem pencatatan resmi Kementerian Kesehatan yang mencatat kematian ibu dan anak balita di wilayah kerja fasyankes, terlepas lokasi kematian (baik kematian di fasyankes maupun non-fasyankes).

Didukung oleh UNICEF Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi kajian penguatan data kematian, termasuk analisis estimasi AKN, AKB, dan AKBa berbasis data fasyankes dari data MPDN dan JKN. Secara bersamaan, maka dapat dipelajari pula berbagai isu terkait kelengkapan, keakuratan, cakupan, dan ketepatan pencatatan pelaporan dalam kedua sistem tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi berbagai alternatif solusi untuk penguatan sistem sehingga tersedia data kematian yang lebih lengkap dan akurat di masa mendatang, baik di tingkat nasional maupun sub-nasional. Diharapkan pula adanya rekomendasi kebijakan sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan kebijakan dan strategi terkait percepatan penurunan kematian neonatal, bayi dan balita dalam RPJMN 2025-2029.

Secara garis besar, penyebab kematian neonatal, bayi, dan balita yang paling signifikan menentukan banyaknya kasus kematian (proporsi) sebenarnya adalah kondisi dengan tingkat fatalitas yang tidak terlalu tinggi. Sementara untuk penyebab kematian dengan tingkat fatalitas yang tinggi justru tidak berkontribusi banyak pada jumlah kematian. Artinya, besaran AKN, AKB, dan AKBa sebetulnya lebih dipengaruhi oleh banyaknya kasus dengan kondisi berisiko kematian dan bukan karena tingkat fatalitas dari kondisi tersebut. Hal kedua yang juga teramati dari hasil

olah data adalah hampir sebagian besar penyebab kematian di kelompok manapun menunjukkan peningkatan fatalitas atau nilai CFR-nya. Dengan demikian, intervensi yang perlu diprioritaskan adalah [1] peningkatan kualitas tata laksana terhadap kondisi yang dimaksud agar tidak terjadi kematian dan [2] peningkatan upaya pencegahan atau deteksi dini terhadap faktor risiko agar cepat dilakukan rujukan jika diperlukan.

Mengukir Asa Diplomasi

Keberhasilan Indonesia untuk membangun pijakan yang kokoh sebagai kekuatan regional dan global akan bergantung dari pilihan kebijakan yang diambil dalam menyelesaikan tantangan-tantangan.
Pertama. Kemampuan dari suatu negara untuk mengamankan kekuatan/ pengaruh di luar negeri bergantung pada sikap negara dalam menyelesaikan tantangan di dalam negeri. Menyelisik kondisi di lapangan, masalah koordinasi menjadi benang merah isu kurang optimalnya pengimplementasian prioritas Indonesia di luar negeri
Kedua. Pilihan kebijakan luar negeri Indonesia berdasarkan pemetaan prioritas/ strategi nasional Indonesia baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek. Guna mempertajam keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional, pemerintah perlu mengkalkulasi secara cermat keanggotaan yang dapat menjadi daya ungkit bagi kepentingan Indonesia. Diperlukan penajaman strategi diplomasi ekonomi Indonesia dalam bentuk grand design yang berisikan informasi mengenai pemetaan negara yang menjadi pasar prioritas sebagai referensi dalam penentuan arah kebijakan penetrasi pasar Indonesia, disertai pemetaan daftar sektor/komoditas unggulan domestik untuk menyelaraskan potensi ekonomi nasional dengan kebutuhan global.
Ketiga. Pengawalan perencanaan dan penganggaran kebijakan yang mengungkit peran aktif dan kerja sama pembangunan Indonesia dengan seluruh aktor pembangunan di tingkat global.
Ketiga aspek di atas bersifat fundamental dalam menyiapkan Indonesia untuk mengambil momentum pergeseran ekonomi global ke kawasan Asia dengan mengukuhkan pijakan Indonesia sebagai kekuatan penggerak roda perekonomian serta stabilitas kawasan dan global.
 

Transformasi Ekonomi Indonesia: Strategi Menavigasi Polikrisis

Berbagai perkembangan lingkungan strategis tahun 2023-2024 berdampak signifikan terhadap kebijakan dan pembangunan Indonesia. Salah satu hal yang sangat relevan adalah fenomena polikrisis, yaitu krisis yang saling terkait dan mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan. Dalam menghadapi berbagai krisis tersebut, kita perlu lebih adaptif dan inovatif dalam merancang kebijakan pembangunan, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Indonesia senantiasa berusaha mengatasi tantangan-tantangan besar dengan tetap fokus pada tujuan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada kesejahteraan rakyat. Uraian dalam buku ini memberikan gambaran mengenai bagaimana Indonesia perlu terus beradaptasi dengan perubahan global, serta mendorong sinergi antar berbagai sektor untuk mencapai pembangunan yang lebih resilien dan berdampak positif.