Publikasi Policy Paper
Kebijakan Perkotaan Nasional 2045
Perkotaan pada tahun 2045 diproyeksikan akan menampung sekitar 72,9% populasi nasional. Disisi lain, isu perkotaan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan komprehensif. Proses urbanisasi yang pesat tanpa dibarengi perencanaan dan pengelolaan yang cepat tanggap dan inovatif akan menciptakan berbagai masalah. Oleh karena itu, perencanaan dan pengelolaan perkotaan perlu didasarkan pada kebijakan dan strategi yang mampu menjawab tantangan dalam mencapai tujuan transformasi perkotaan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan tantangan pembangunan nasional ke depan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai arah pembangunan jangka panjang menuju negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Momentum lahirnya Kebijakan Perkotaan Nasional dengan Visi Perkotaan Berkelanjutan 2045, menjadi krusial di tengah besarnya tuntutan peran perkotaan sebagai pusat pertumbuhan. Potensi urbanisasi harus dioptimalkan guna mewujudkan tatanan kondisi ekonomi yang maju dan perikehidupan sosial masyarakat yang adil dan berdaulat melalui perwujudan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. Kebijakan Perkotaan Nasional menyajikan kerangka kebijakan beserta strategi pembangunan secara rinci yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan lintas wilayah, lintas sektor, dan lintas pelaku. Kebijakan Perkotaan Nasional merupakan hasil kerjasama berbagai pihak. KPN telah mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan baik Kementerian/Lembaga, para pakar, praktisi, maupun akademisi. Sebagian kajian dalam penyusunan KPN juga didukung oleh mitra pembangunan, khususnya Bank Dunia dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO) melalui kegiatan Indonesia Sustainable Urbanization (IDSUN) Multi Donor Trust Fund (MDTF). KPN akan dilaksanakan secara terpadu melalui Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional (TKSPPN), yang merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk menjawab kebutuhan pembangunan perkotaan.