Evaluasi paruh waktu RPJM 2010-2014 (pdf)

Visi Indonesia 2014 dalam RPJMN 2010-2014 adalah Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan. Selama dua setengah tahun pelaksanaan RPJMN banyak hal telah dicapai melalui pembangunan di segala bidang untuk mendukung pencapaian visi Indonesia 2014 tersebut. Indikator-indikator pembangunan menunjukkan saat ini Indonesia lebih sejahtera dan demokratis dibandingkan kondisi awal pelaksanaan RPJMN 2010-2014. Namun demikian, terdapat indikasi kesenjangan yang sedikit melebar. Di samping itu, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masih menghadapi kendala dalam pencapaian targetnya.

Rangkuman capaian pembangunan nasional 2010 kendala dan tindak lanjut

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)--yang kemudian dijabarkan ke dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan--mengamanatkan agar
Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana. Kegiatan evaluasi itu sendiri, masih menurut UU
25/2004, merupakan satu dari empat tahapan yang harus dilalui dalam siklus perencanaan, yaitu: penuyusunan rencana, penetapan rencana,
pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

Pencapaian Sebuah Perubahan; Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan RPJMN 2004-2009 telah melewati tahun keempat. Berbagai kebijakan telah dilaksanakan dan tentu saja perlu dilihat seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai. Dengan demikian, untuk mengetahui dan menilai capaian yang telah dihasilkan perlu dilakukan evaluasi. Selain itu, hasil evaluasi juga merupakan bahan masukan bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan pada periode berikutnya atau RPJMN 2010-2014. Pelaksanaan Evaluai RPJMN ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Evaluasi implementasi langkah-langkah penguatan kebijakan moneter dengan sasaran akhir kestabilan harga, Bank Indonesia, 28 Juni 2006 (pdf)

Pelaksanaan ITF di Indonesia mengikuti prinsip dasar bahwa ITF adalah framework, bukan rule. Dengan prinsip ini, kebijakan moneter tidak dilaksanakan secara kaku. Pelaksanaan kebijakan moneter juga mempertimbangkan sasaran-sasaran pembangunan yang lebih luas antara lain pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan prinsip full discretionary, ITF menuntut agar discretionary policy dalam pelaksanaan kebijakan moneter bersifat terbatas.

Dengan dilepasnya sistem crawling band dan dianutnya sistem nilai tukar mengambang setelah krisis ekonomi tahun 1997/98, kerangka kebijakan moneter diarahkan pada penciptaan stabilitas harga dengan target base money (inflation targeting lite). Sejak bulan Juli 2005, kerangka kebijakan moneter disempurnakan dengan prinsip-prinsip Inflation Targeting Framework.

UNDUH DOKUMEN

1. Evaluasi Inflation Targeting Framework .. (application/pdf)