Kep. Riau : RPJMD 2010-2015 RKPD 2016

Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke-32 yang dibentuk pada tanggal 24 September 2002 berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002. Secara de jure Provinsi Kepulauan Riau berdiri tahun 2002, akan tetapi secara de facto operasional penyelenggaraan pemerintahan baru dimulai tanggal 1 Juli 2004. Dalam rangka integrasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Kepulauan Riau ke dalam sistem pembangunan nasional, integrasi perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan, serta integrasi perencanaan pembangunan Provinsi dan kabupaten/kota, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.

Download link : RPJMD Kep. Riau 

Perencanaan pembangunan yang berkualitas menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan yang baik dalam skala nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan setiap daerah agar menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 

Download link : RKPD Kep. Riau 

Bengkulu : RPJMD 2010 - 2015 RKPD 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan satu tahapan rencana pembangunan yang harus disusun oleh semua tingkatan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini sudah telah memliki RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.

Download Link : RPJMD Bengkulu 

Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyusun RPJPD 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dan telah dilakukan perubahan sebanyak satu kali dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005 – 2025. Dikarenakan Tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun RPJMD 2016-2020 maka dalam penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 harus selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2005-2025. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RKPD memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, serta program-program dan kegiatan pembangunan yang terukur disertai pagu indikatif dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Download link : RKPD Bengkulu

Sumatera Barat : RPJMD 2010 -2015 RKPD 2016

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 - 2015

Download link : RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2010-2015

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 merupakan masa transisi dari berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010-2015 sebelum ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2020, yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Gubernur terpilih.

Download link : RKPD TAHUN 2016 - Final

RPJMN 2010-2014

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014

RKP Tahun 2010

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010

RKP Tahun 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OO8 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2OO9

RKP Tahun 2008

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008 merupakan pelaksanaan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009 dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2007. Penyusunan RKP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2007

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009 dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2006. Penyusunan RKP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2006

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 merupakan pelaksanaan tahun ke dua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004–2009, dan merupakan kelanjutan RKP 2005 yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Nasional (Repenas) Transisi. Penyusunan RKP tersebut merupakan pelaksanaan dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.