RKP Tahun 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OO8 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2OO9

RKP Tahun 2008

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008 merupakan pelaksanaan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009 dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2007. Penyusunan RKP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2007

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007 merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009 dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2006. Penyusunan RKP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2006

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 merupakan pelaksanaan tahun ke dua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004–2009, dan merupakan kelanjutan RKP 2005 yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Nasional (Repenas) Transisi. Penyusunan RKP tersebut merupakan pelaksanaan dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2005

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2005 merupakan rencana tahun pertama pelaksanaan pembangunan setelah berakhirnya Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000–2004. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2005 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Nasional (Repenas) Transisi yang dimaksudkan untuk mengisi kekosongan perencanaan pembangunan pada tahun 2005 yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2005.

RPJMN 2004-2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004 – 2009