Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3205 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 401
Direktorat Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan informasi regional, kajian sosial dan ekonomi regional, serta penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan rencana pengembangan wilayah dan antar wilayah serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Direktorat Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan data, informasi, dan program-program pembangunan sektoral baik wilayah maupun antar wilayah;
- analisis dan pengkajian sosial dan ekonomi regional termasuk kesenjangan antar wilayah;
- perumusan kebijakan pengembangan wilayah dan antar wilayah;
- fasilitasi, koordinasi, dan kerjasama dalam rangka pengembangan wilayah dan antar wilayah, terkait kerjasama pengembangan sub-regional, kerjasama antar daerah propinsi dan kabupaten, serta antar institusi;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program pengembangan wilayah dan antar wilayah;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 403
Direktorat Pengembangan Wilayahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Data dan Informasi Kewilayahan;
b. Sub Direktorat Analisa Sosial dan Ekonomi Regional;
c. Sub Direktorat Pengembangan Wilayah dan Antar Wilayah.
Pasal 404
Sub Direktorat Data dan Informasi Kewilayahan mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis dan pengkajian pengembangan serta penyiapan data dan informasi kewilayahan.
Pasal 405
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Sub Direktorat Data dan Informasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan data dan pengelolaan sistem informasi kewilayahan;
- analisis dan pengkajian pengembangan data dan informasi kewilayahan;
- fasilitasi koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengembangan data dan informasi kewilayahan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas kebijakan pengembangan data dan informasi kewilayahan.
Pasal 406
Sub Direktorat Analisa Sosial dan Ekonomi Regional mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian sosial dan ekonomi regional termasuk kesenjangan antarwilayah dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengurangan kesenjangan antarwilayah serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Sub Direktorat Analisa Sosial dan Ekonomi Regional menyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan analisis dan pengkajian di bidang pengembangan sosial dan ekonomi regional serta pengurangan kesenjangan antarwilayah;
- menyusun rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sosial dan ekonomi regional serta pengurangan kesenjangan antarwilayah;
- fasilitasi, koordinasi, dan kerjasama pengembangan sosial dan ekonomi regional serta pengurangan kesenjangan antarwilayah;
- pemantauan, evaluasi dan penilaian atas kebijakan pengembangan ekonomi regional serta pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Pasal 408
Sub Direktorat Pengembangan Wilayah dan Antarwilayah mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian serta merumuskan model pengembangan wilayah dan keterkaitan antarwilayah, serta regulasinya.
Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Sub Direktorat Antar Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data dan informasi regional terkait pengembangan wilayah dan antarwilayah;
- analisis dan pengkajian pengembangan wilayah dan antarwilayah;
- merumuskan model pengembangan pengembangan wilayah dan antarwilayah, serta kebijakan dan regulasi
- pemantauan, evaluasi dan penilaian atas kebijakan pengembangan wilayah dan antar wilayah
