Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1209 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 362
Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang energi, telekomunikasi dan informatika, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang energi, telekomunikasi, dan informatika;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang energi, telekomunikasi, dan informatika;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang energi, telekomunikasi, dan informatika dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang energi, telekomunikasi, dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang energi, telekomunikasi, dan informatika;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 364
Direktorat Energi, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri dari:
a. Sub Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Energi;
b. Sub Direktorat Tenaga Listrik;
c. Sub Direktorat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika.
Pasal 365
Sub Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Sub Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Energi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi.
Pasal 367
Sub Direktorat Tenaga Listrik mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tenaga listrik, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Sub Direktorat Tenaga Listrik menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga listrik;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tenaga listrik;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tenaga listrik;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang tenaga listrik;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang tenaga listrik;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang tenaga listrik.
Pasal 369
Sub Direktorat Pos, Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Sub Direktorat Pos, Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pos , telekomunikasi, dan informatika;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika.
