Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 314569635 ext . 1207 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 369
Direktorat Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang permukiman dan perumahan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Direktorat Permukiman dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang permukiman dan perumahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang permukiman dan perumahan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang permukiman dan perumahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang permukiman dan perumahan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang permukiman dan perumahan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 371
Direktorat Permukiman dan Perumahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Air Minum dan Air Limbah;
b. Sub Direktorat Persampahan dan Drainase;
c. Sub Direktorat Pengembangan Perumahan.
Pasal 372
Sub Direktorat Air Minum dan Air Limbah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan serta penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air minum dan air limbah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Sub Direktorat Air Minum dan Air Limbah menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air minum dan air limbah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air minum dan air limbah;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air minum dan air limbah;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air minum dan air limbah;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air minum dan air limbah;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air minum dan air
Pasal 374
Sub Direktorat Persampahan dan Drainase mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang persampahan dan drainase, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Sub Direktorat Persampahan dan Drainase menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang persampahan dan drainase;
- koordinasi pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang persampahan dan drainase;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang persampahan dan drainase;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang persampahan dan drainase;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang persampahan dan drainase;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang persampahan dan drainase.
Pasal 376
Sub Direktorat Pengembangan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan perumahan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Sub Direktorat Pengembangan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perumahan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan perumahan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan perumahan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan perumahan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan perumahan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan perumahan.
