Cetak Halaman Ini

Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 3218
Faksimili: (021) 2533317
Direktur: Dr. Ir. Mesdin Kornelis Simarmata, MSc
Email Direktorat: mesdin@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 265

Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, iptek dan BUMN, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, iptek, dan BUMN;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, iptek, dan BUMN;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang industri, iptek, dan BUMN dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, iptek, dan BUMN;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang industri, iptek, dan BUMN;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 267

Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN terdiri dari:

a. Sub Direktorat Pengembangan Industri dan Pemanfaatan IPTEK;
b. Sub Direktorat Organisasi Industri dan Kompetisi;
c. Sub Direktorat Pengembangan IPTEK;
d. Sub Direktorat BUMN.

Pasal 268

Sub Direktorat Pengembangan Industri dan Pemanfaatan IPTEK mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Sub Direktorat Pengembangan Industri dan Pemanfaatan IPTEK menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan industri dan pemanfaatan iptek.

Pasal 270

Sub Direktorat Organisasi Industri dan Kompetisi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang organisasi industri dan kompetisi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 271

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Sub Direktorat Organisasi Industri dan Kompetisi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang organisasi industri dan kompetisi;
  2. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan nasional di bidang organisasi industri dan kompetisi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang organisasi industri dan kompetisi dalam jangka panjang, menengah dan tahunan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang organisasi industri dan kompetisi;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang organisasi industri dan kompetisi;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang organisasi industri dan kompetisi.

Pasal 272

Sub Direktorat Pengembangan IPTEK mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan iptek, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Sub Direktorat Pengembangan IPTEK menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan iptek;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan iptek;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan iptek;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan iptek;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan iptek;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan iptek.

Pasal 274

Sub Direktorat BUMN mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang BUMN, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Sub Direktorat BUMN menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang BUMN;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang BUMN;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang BUMN;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang BUMN;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang BUMN;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang BUMN.