Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3215 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 236
Direktorat Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Direktorat Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang keuangan negara dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang keuangan negara;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 238
Direktorat Keuangan Negara:
a. Sub Direktorat Penerimaan Negara;
b. Sub Direktorat Belanja Pemerintah Pusat;
c. Sub Direktorat Perimbangan Keuangan;
d. Sub Direktorat Pembiayaan Keuangan Negara.
Pasal 239
Sub Direktorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Sub Direktorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang penerimaan negara;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang penerimaan negara.
Pasal 241
Sub Direktorat Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Sub Direktorat Belanja Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat;
- penyusunan rencana penganggaran nasional di bidang belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat;
- penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat.
Pasal 243
Sub Direktorat Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Sub Direktorat Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
- penyusunan rencana penganggaran di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 245
Sub Direktorat Pembiayaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan keuangan negara, pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri, serta obligasi/pinjaman daerah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Sub Direktorat Pembiayaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pembiayaan keuangan negara;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan keuangan negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan keuangan negara;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan keuangan negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan keuangan negara;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pembiayaan keuangan negara.
