Cetak Halaman Ini

Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 3202
Faksimili: (021) 2533307
Direktur: Dra. RD Siliwanti, MPIA
Email Direktorat: sili@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 161

Direktorat Politik dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, komunikasi dan informasi publik, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. .

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Politik dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: :

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, komunikasi, dan informasi publik;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, komunikasi, dan informasi publik;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang politik, komunikasi, dan informasi publik dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, komunikasi, dan informasi pubik;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang politik, komunikasi dan informasi publik;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 163

Direktorat Politik dan Komunikasi terdiri dari :

a. Sub Direktorat Politik Dalam Negeri;
b. Sub Direktorat Politik Luar Negeri;
c. Sub Direktorat Komunikasi dan Informasi Publik.

Pasal 164

Sub Direktorat Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Sub Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang politik dalam negeri;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang politik dalam negeri;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang politik dalam negeri;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang politik dalam negeri.

Pasal 166

Sub Direktorat Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik luar negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Sub Direktorat Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian kebijakan di bidang politik luar negeri;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
  4. penyusunan rencana pendanaan di bidang politik luar negeri;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang politik luar negeri;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang politik luar negeri.

Pasal 168

Sub Direktorat Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi publik, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Sub Direktorat Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi publik;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi publik;
  4. penyusunan rencana pendanaan di bidang komunikasi dan informasi publik;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang komunikasi dan informasi publik;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi publik.