Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 2101 |
Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 93
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 94
Deputi Bidang Sumber daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 96
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan terdiri dari:
a. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
b. Direktorat Agama dan Pendidikan;
c. Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan;
d. Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
