Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,rupiah, maupun dalam bentuk barang dan /atau jasa yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Unduh Dokumen
1. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas ..
(application/pdf - 336 kB)
Membuat Komentar