Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 2214 Website : http://birohukum.bappenas.go.id |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 40
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi bantuan hukum, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, pengelolaan, pengadministrasian data dan informasi, peraturan perundangan dan produk hukum.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan peraturan perundangan dan produk hukum, serta pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitiasi, dan bantuan hukum;
- pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundangan dan produk hukum, serta pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum;
- pengumpulan, penyiapan, pengelolaan, dan pengadministrasian bahan, data, dan informasi peraturan dan produk hukum.
Pasal 42
Biro Hukum terdiri dari:
a. Bagian Peraturan dan Bantuan Hukum;
b. Bagian Pengembangan dan Pembinaan Hukum;
c. Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.
Pasal 43
Bagian Peraturan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundangan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, dan fasilitasi dan koordinasi bantuan hukum.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Peraturan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pengolahan bahan-bahan dalam rangka perumusan peraturan dan perjanjian, serta penyusunan rancangan peraturan dan perjanjian;
- penyiapan dan pengolahan bahan-bahan pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan bantuan hukum kepada organisasi;
- pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, fasilitasi dan koordinasi bantuan hukum.
Pasal 45
Bagian Peraturan dan Bantuan Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Penyusunan Peraturan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum.
Pasal 46
- Sub Bagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan peraturan dan produk hukum, serta penyusunan rancangan peraturan dan produk hukum.
- Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan dalam rangka negosiasi dan perjanjian, melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian pertimbangan, nasehat dan bantuan hukum, serta melakukan perumusan dan penyusunan rancangan perjanjian dan naskah kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 47
Bagian Pengembangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum,serta melaksanakan kegiatan pembinaan kesadaran hukum.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Pengembangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penelahaan, dan pengembangan peraturan dan produk hukum dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum;
- pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum.
Pasal 49
Bagian Pengembangan dan Pembinaan Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Pengembangan Hukum;
b. Sub Bagian Pembinaan Hukum.
Pasal 50
- Sub Bagian Pengembangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum;
- Sub Bagian Pembinaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelahaan peraturan dan produk hukum serta pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pembinaan kesadaran hukum serta melaksanakan kegiatan pembinaan kesadaran hukum
Pasal 51
Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pengelolaan, pemberian sosialisasi dan publikasi peraturan perundangan dan produk hukum.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan peraturan perundangan dan produk hukum;
- pendokumentasian, penyimpanan dan pengelolaan peraturan dan produk hukum;
- pemberian informasi dan publikasi peraturan perundangan dan produk hukum;
Pasal 53
Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Informasi Hukum;
b. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
Pasal 54
- Sub Bagian Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengolahan peraturan perundangan dan produk hukum dan melaksanakan pemberian informasi dan publikasi peraturan perundangan dan produk hukum;
- Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyimpanan peraturan perundangan dan produk hukum lainnya.

Membuat Komentar