Biro-Biro

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 1101
Faksimili: (021) 319 36206
Sestama/sesmen: Dr. Slamet Seno Adji, MA
Email Sestama/sesmen: seno@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

alt

Pasal 6

  1. Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.