![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 1101 |
Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 6
- Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Membuat Komentar