Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 2202
Faksimili: (021) 2533401
Kepala Biro: Drs. Setia Budi, MA
Email Biro: sbudi@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 74

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, tata usaha, keuangan, serta urusan rumah tangga di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelayanan umum;
  2. pelaksanaan di bidang pengelolaan barang inventaris dan barang habis pakai, serta persuratan dan penggandaan;
  3. pelaksanaan di bidang pelayanan angkutan dan ekspedisi, urusan rumah tangga, ruang rapat serta keamanan dan kebersihan;
  4. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran.

Pasal 76

Biro Umum terdiri dari:
a. Bagian Perlengkapan dan Tata Usaha;
b. Bagian Urusan Dalam;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Verifikasi Anggaran.

Pasal 77

Bagian Perlengkapan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pendisitribusian, pemeliharaan, dan penatausahaan barang persediaan dan barang inventaris, serta melaksanakan pengarsipan surat dan penggandaan.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Perlengkapan dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan usulan pengadaan, pencatatan, pendistribusian, penatausahaan, pemeliharaan fisik, dan pelaporan persediaan barang habis pakai dan barang inventaris;
  2. pelaksanaan persuratan, pengarsipan, dan penggandaan.

Pasal 79

Bagian Perlengkapan dan Tata Usaha terdiri dari:
a. Sub Bagian Penatausahaan Barang
b. Sub Bagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi.

Pasal 80

  1. Sub Bagian Penatausahaan Barang mempunyai tugas melakukan urusan pencatatan, pendistribusian, pengiventarisasian, dan pelaporan persediaan barang milik negara dan barang habis pakai, serta pengelolaan pergudangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Sub Bagian Persuratan, Penggandaan, dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan penerimaan, penggandaaan, pengarsipan, dan pendistribusian bahan/surat, melakukan penggandaan dan percetakan, serta melakukan pengiriman dokumen dan surat kedinasan.

Pasal 81

Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana penggandaan barang/jasa, pemeliharaan, kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan, dan angkutan

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan bahan rencana pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan
b.pelaksanaan pelayanan kerumahtanggaan, keamanan, dan kebersihan.

Pasal 83

Bagian Urusan Dalam terdiri dari:
a. Sub Bagian Persediaan dan Pemeliharaan;
b. Sub Bagian Rumah Tangga dan Angkutan

Pasal 84

  1. Sub Bagian Persediaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan rencana pengadaan barang/jasa pemeliharaan;
  2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Angkutan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan meliputi, penyediaan/penataan ruang rapat, penyedian jamuan, dan penatausahaan langganan daya dan jasa seperti air, listrik, dan telepon, melakukan urusan keamanan dan kebersihan, angkutan dan fasilitas umum lainnya.

Pasal 85

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan kas dan anggaran belanja;
  2. pelaksanaan verifikasi data dan dokumen serta pelaporan keuangan.

Pasal 87

Bagian Keuangan terdiri dari:
a. Sub Bagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Sub Bagian Pelaporan Keuangan.

Pasal 88

  1. Sub Bagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor ;
  2. Sub Bagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan operasional , verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.

Pasal 89

Bagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran .

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengujian perintah pembayaran;
  2. pelaksanaan pelaporan realisasi dan pelayanan sistem informasi pembayaran.

Pasal 91

Bagian Verifikasi Anggaran terdiri dari:
a. Sub Bagian Pengujian Perintah Pembayaran;
b. Sub Bagian Pelaporan Pembayaran.

Pasal 92

  1. Sub Bagian Pengujian Perintah Pembayaran mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
  2. Sub Bagian Pelaporan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penatausahaan data dan pengimplementasian sistem informasi, melakukan pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.