Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1218 |
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 574
- Pusat Data dan Informasi Perencana Pembangunan adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas melalui Sektretaris Utama.
- Pusat Data dan Informasi Perencana Pembangunan di pimpin oleh seorang kepala .
Pasal 575
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyediakan dan mengembangkan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan dokumen, arsip, kepustakaan, data, dan Informasi, serta mengkoordinasikan pengembangan jaringan Informasi dan perpustakaan untuk menunjang perencanaan pembangunan.
Pasal 576
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan dan pemeliharaan prasarana TIK;;
- pengkajian dan pengembangan prasarana TIK;;
- pengumpulan dan pengelolaan bahan pustaka, arsip, data dan informasi untuk menunjang perencanaan pembangunan;
- penyajian informasi dan publikasi perencanaan pembangunan;
- pengelolaan perpustakaan dan pengembangan jaringan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi dalam penyajian basis data, informasi, dan penentuan platform TIK sebagai sarana untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Pasal 577
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri dari:
a. Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Bidang Pengkajian dan Pengembangan;
c. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
d. Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
e. Sub Bagian Tata Usaha.
Pasal 578
Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, termasuk prasarana dokumentasi dan perpustakaan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja dan program pendayagunaan prasarana;
- penyediaan, pemeliharaan, dan pendayagunaan prasarana TIK; penyiapan pengembangan kerjasama dengan lembaga lain dalam pendayagunaan prasarana TIK;
- penyiapan koordinasi untuk pendayagunaan prasarana TIK.
Pasal 580
Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari :
a. Sub Bidang Pendayagunaan Prasarana TIK;
b. Sub Bidang Pemeliharaan Prasarana TIK;
Pasal 581
- Sub Bidang Pendayagunaan Prasarana TIK mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pendayagunaan prasarana TIK dan pemeliharaan data, serta melaksanakan kerjasama dengan lembaga lain;
- Sub Bidang Pemeliharaan Prasarana TIK mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan prasarana TIK, serta pelayanan pemanfaatannya.
Pasal 582
Bidang Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penentuan standar penggunaan prasarana TIK, untuk pengelolaan dan penyajian data, informasi, arsip, dokumen, dan perpustakaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Bidang Pengkajian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan program pengembangan prasarana TIK;
- pengkajian dan penentuan standar prasarana TIK untuk pengelolaan dan penyajian data, informasi, arsip, dokumen, dan perpustakaan serta melakukan kerjasama dengan lembaga lain;
- pengembangan, penerapan dan pelatihan prasarana TIK agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Pasal 584
Bidang Pengkajian dan Pengembangan terdiri dari:
a.Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi;
b.Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Aplikasi Komputer.
Pasal 585
- Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan dan pelatihan pemanfaatan jaringan sistem informasi dan komunikasi untuk pengelolaan dan penyajian data, informasi, arsip, dokumen, dan perpustakaan, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain;
- Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Aplikasi komputer mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan dan pelatihan pemanfaatan system aplikasi komputer untuk pengelolaan dan penyajian data, informasi, arsip, dokumen, dan perpustakaan, serta melakukan kerjasama dengan lembaga lain.
Pasal 586
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan data dan informasi untuk mendukung proses perencanaan pembangunan serta melakukan kerjasama dengan lembaga lain.
Pasal 587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan program pengelolaan data dan informasi ;
- identifikasi kebutuhan dan penentuan format penyajian dan pertukaran, data, dan informasi perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan kerjasama dengan lembaga dan sumber data lain untuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi;
- pemeliharaan dan pemutakhiran data dan informasi;
- penyajian data dan informasi melalui media.
Pasal 588
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi terdiri dari:
a. Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan Sektoral;
b. Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan Regional.
Pasal 589
- Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan, penentuan format, pengumpulan, pengolahan, pertukaran, serta penyajian data dan informasi elektronik yang diperlukan dalam menunjang perencanaan pembangunan sektoral;
- Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan Regional mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan, penentuan format, pengumpulan, pengolahan, pertukaran, serta penyajian data dan informasi elektronik yang diperlukan dalam menunjang perencanaan pembangunan regional.
Pasal 590
Bidang Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan dokumentasi dan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Bidang Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
- identifikasi dan penentuan prioritas kebutuhan bahan pustaka dan informasi yang menunjang kegiatan perencanaan pembangunan;
- pengumpulan dan pengadaan berbagai literatur dan publikasi lainnya, serta penelusuran bahan pustaka yang diperlukan;
- pengolahan, penyimpanan, dan pemeliharaan bahan pustaka;
- pengembangan koleksi dan jaringan perpustakaan untuk meningkatkan pelayanan informasi dan kepustakaan perencanaan pembangunan;
- pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas bahan pustaka;
- pengumpulan dokumen yang diperlukan dari berbagai sumber, baik berupa peraturan perundang-undangan, laporan, statistik, peta, surat kabar, dan naskah lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengkoordinasian dan pengumpulan arsip dari unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengklasifikasian, pembuatan indeks, penyusunan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen/arsip;
- pelayanan, penyajian, dan pendokumentasian data dan informasi pembangunan melalui media cetak maupun elektronik.
Pasal 592
Bidang Perpustakaan dan Kearsipan membawahi kelompok jabatan fungsional. Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 593
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.

Membuat Komentar