Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
|
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 553
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas melalui Sekretaris Utama.
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 554
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan analisis kebijakan;
- penyiapan perumusan kebijakan program dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan dan pelatihan perencana;
- penyelenggaraan diklat pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana di pusat dan daerah;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan serta pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana;
- pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana dan diklat, dan pelayanan perencana;
- peningkatan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencanaan di lingkungannya.
Pasal 556
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana terdiri dari:
a. Bidang Pengkajian Program;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
d. Bidang Informasi dan Layanan Perencana;
e. Sub Bagian Tata Usaha.
Pasal 557
Bidang Pengkajian Program mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan, serta evaluasi program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan perencanaan dan Jabatan Fungsional Perencana.
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program menyelenggarakan fungsi:
- pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan, diklat perencanaan dan Jabatan Fungsional Perencana;
- pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan perencanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
- penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan dan pelatihan perencana.
Pasal 559
Bidang Pengkajian Program terdiri dari:
a. Sub Bidang Pemantauan Program Diklat dan Jabatan Fungsional Perencana;
b. Sub Bidang Kajian Program Diklat dan Jabatan Fungsional Perencana.
Pasal 560
- Sub Bidang Pemantauan Program Diklat dan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan, dan penyimpanan, serta pengelolaan basis data pelaksanaan diklat perencanaan dan Jabatan Fungsional Perencana;
- Sub Bidang Kajian Program Diklat dan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan analisis, perumusan dan penyusunan kebijakan, serta evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan dan Jabatan Fungsional Perencana.
Pasal 561
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan fungsional perencana pusat dan daerah, serta diklat teknis bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional baik di dalam maupun luar negeri.
Pasal 562
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan persiapan peserta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan penempatan peserta pada penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan diklat teknis pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 563
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
a. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Gelar;
b. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non-Gelar.
Pasal 564
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Gelar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan program gelar di dalam dan luar negeri;
- Sub Bidang Pelatihan dan Pendidikan Non-Gelar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan program non-gelar di dalam dan luar negeri, termasuk pendidikan dan pelatihan fungsional perencana.
Pasal 565
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melaksanakan akreditasi dan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah.
Pasal 566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan akreditasi bagi perencana, pengajar, kurikulum/modul, lembaga penyelenggara diklat perencana pusat dan daerah;
- penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah.
Pasal 567
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana terdiri dari:
a. Sub Bidang Akreditasi;
b. Sub Bidang Penilaian.
Pasal 568
- Sub Bidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi bagi perencana, pengajar, kurikulum/modul, serta penyelenggara pendidikan dan pelatihan perencana pusat dan daerah;
- Sub Bidang Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah.
Pasal 569
Bidang Informasi dan Pelayanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan penyajian informasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelayanan.
Pasal 570
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Informasi dan Pelayanan Perencana menyelenggarakan fungsi:
- penyajian informasi, publikasi melalui media cetak maupun media elektronik pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan diklat perencana;
- pengembangan sistem informasi dan pengelolaan basis data pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- pelayanan bagi perencana, sosialisasi dan konsultasi.
Pasal 571
Bidang Informasi dan Layanan Perencana terdiri dari:
a. Sub Bidang Informasi;
b. Sub Bidang Layanan Perencana.
Pasal 572
- Sub Bidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyajian informasi sosialisasi, publikasi melalui cetak maupun elektronik dan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan basis data pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan perencana.
- Sub Bidang Layanan Perencana mempunyai tugas melakukan pelayanan bagi perencana, sosialisasi dan konsultasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana, serta pembinaan staf Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.
Bagian Kedua
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 573
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.

Halaman 1 dari 1 (28 item)
saya safar dari pekanbaru, apakah ada pelaksanaan Tes TPA dari Bappenas tanggal 11 Mei 2013 yang diadakan di PPS Universitas Riau Pekanbaru? dan apakah hasil tes tersbut telah memenuhi sarat untuk melanjutkan studi saya ke S2 contohnya ke UGM?? mohon balasannya Bapak/Ibu..
Salam, Mohon informasi untuk penyelenggaraan dikat di tahun 2013 Terima kasih dan Hormat
mohon infonya pak tentang diklat perencanaan tahun 2013...terimakasih banyak sebelumnya...
mohon info beasiswa untuk S2. terimakasih
mohon informasi tentang beasiswa PHRP untuk tahun 2013, terima kasih
Yth.Bpk Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Mohon bimbingan dan arahannya , bagaimana prosedur kami untuk dapat mengambil beasiswa S2 bapenas, kami didaerah mengalami kesulitan dalam birokrasi di daerah terkait ijin untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan oleh BAPENAS, khususnya menegenai ijin / tugas belajar.
Yth. Kepala Pusbindiklatren ditempat mohon izin perkenan untuk bertanya berdasarkan pasal Tupoksi Pusbindiklatren berikut: Pasal 554 Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah. Pertanyaan: 1. sesuai dengan pasal di atas, berapa persentase pejabat JFP yang mendapat beasiswa dan yang bukan pejabat JFP? 2. berdasarkan pasal di atas, berapa persen perbandingan pendidikan dan pelatihan untuk PNS nasional dengan PNS Kementerian PPN/Bappenas? atas perhatiannya diucapkan terima kasih salam M. Defit D.
pak tolong jadwal nya yg sebenarnya mengenai pelatihan pusbidiklatren , jenis diklat Mitigasi Bencana untuk angkatan I ( pertama ) dan kedua dan tln nama - nama yg sudah seharusnya ada panggilannya
mohon informasi beasiswa s2 tahun 2013
apakah nilai TOEFL yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Universitas Negeri seperti UI atau IPB berlaku untuk mengajukan beasiswa Pusbindiklatren untuk S3 dalam negeri
Saya PNS di Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, sebagai Perencana Muda, Mohon Informasi Diklat Penjenjangan ke Perencana Madya ?
saya bekerja di bappeda kab kapuas hulu kalimantan barat. untuk meningkatkan kinerja sebagai fungsional perencana, saya minta dikirimkan informasi untuk diklat fungsional perencana tahun 2012. terimakasih
mohon dikirimkan info beasiswa s2 untuk tahun 2012/2013.... best regards...
Saya adalah PNS di Pemkab Labuhanbatu, Sumut. Saya mau tanya bagaimana cara memperoleh beasiswa S-2 dari Bappenas? Terima kasih.
mhn dikirimi informasi ttg beasiswa th 2012 ke email saya. soale alamat yg di internet nda bs d buka. terimakasih
mohon info beasiswa S2 tuk TA.2012. trims
mohon informasi Program Tugas Belajar S.2 TA.2012
mohon informasinya mengenai lembaga penyelenggaran tes tpa maupun toefl di surabaya yang diakui dan dapat digunakan untuk mengikuti program beasiswa yang diadakan oleh bappenas. terima kasih.
mohon info beasiswa S2 tuk TA.2012
sy bekerja sebagai perencana dikementerian agama sejak tahun 2008, namun hingga saat ini belum pernah mendapatkan jatah pelatihan dan belum pernah diusulkan sebagai jfp, jadi tlg dikirimkan jadwal pelatihan jfp dan mekanisme menjadi jfp, maksih sebelumya
Mohon info untuk tugas belajar S3 tahun 2012, beserta jadwal test, terima kasih
Mohon informasi tentang beasiswa Pusbindiklatren untuk tahun 2012. Terimakasih.
Saya sangat berminat untuk mendaftar pada program beasiswa S2, tap saya tidak bisa mendownload formulir pada situs www.pusbindiklatren.bappenas.go.id karena error terus.Mohon bantuannya, terima kasih.
mohon informasi beasiswa terbaru, untuk S3. terimakasih
Pak cara pendaftaran fungsional,bagaimana? dan kapan mulainya? terima kasih pak..
saya telah mengirimkan berkas permohonan mengikuti diklat FPP tahun 2011 dan ditanda tangani Kepala Dinas. mohon info lebih lanjut. tks
Apakah tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan tes TPA yg diakui dan bisa di gunakan untuk jd slh satu syarat ambil s2?, bagaimana dengan yang di daerah-daerah yg tidak ada Bapenas, contoh Manado?
-saya alumni DFPP ang.IX 2009,di PSKM-UNHAS, sudah banyak alumni-alumni DFPP, akan tetapi di Daerah belum banyak , bahkan belum ada Daerah yang blm menerapkan jbtan fungsional tsb, -Saya pernah ikut seleksi TPA S2 Bappenas di Unhas-Makassar Agstus 2010, belum lulus, apakah saya masih harus mengirim berkas Formulir yang baru untuk ikut seleksi gel II prog Beasiswa Pusbindiklatren th 2011, atas informasi balik saya ucapkan trima kasih
Membuat Komentar