Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1215 |
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 545
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan dan sistem pengawasan kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengawasan kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pemeriksaan dan pengusutan kebenaran laporan pengaduaan atas penyimpangan atau penyalahgunaan tugas dan fungsi unit-unit kerja yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan.
Pasal 547
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Pasal 548
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Pasal 549
- Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari sejumlah tenaga fungsional auditor yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terbagi dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
- Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang pejabat auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Utama;
- Jumlah tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Membuat Komentar