Kajian | Mitra Kerja | Contents


alt Telepon: (021) 319 36209 ext . 1216
Faksimili: (021) 2533415
Inspektorat: Daryanto, Ak, MIS, M.Comm, G.Dip.Com, QIA
Email Kepala Inspektorat: daryanto@bappenas.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 542

Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. menyusun kebijakan dan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. pengawasan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. pemeriksaan dan pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan atau penyalahgunaan administrasi umum dan keuangan;
  4. pemberian usulan tindak lanjut temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan;
  5. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindaklanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 544

Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.