Inspektorat-Inspektorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 1106
Faksimili: (021) 2533719
Inspektur: Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA
Email Inspektur Utama: slamet@bappenas.go.id
Website: http://irtama.bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

alt

Pasal 537

  1. Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Kepala dalam penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.

Pasal 538

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
  4. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
  5. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 540

Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
c. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan.

Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha

Pasal 541

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Utama.