Inspektorat-Inspektorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1106 |
Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 537
- Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Kepala dalam penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Pasal 538
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
- pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 540
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
c. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 541
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Utama.

Membuat Komentar