Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1203 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 527
Direktorat Sistem dan Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan di bidang sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan, perumusan indikator kinerja pembangunan,sistem informasi kinerja pembangunan, dan penyusunan laporan
hasil konsolidasi penyusunan …
Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
- koordinasi perumusan indikator kinerja pembangunan;
- penyusunan sistem informasi kinerja pembangunan;
- pengkajian dan pengembangan di bidang sistem dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
- penyusunan laporan konsolidasi evaluasi kinerja pembangunan;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 529
Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan terdiri atas:
a. Sub Direktorat Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Pembangunan;
b. Sub Direktorat Sistem Informasi Kinerja Pembangunan;
c. Sub Direktorat Konsolidasi Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan.
Pasal 530
Sub Direktorat Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sistem dan prosedur evaluasi kinerja pembangunan serta melakukan
pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Sub Direktorat Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengembangan sistem dan prosedur evaluasi kinerja pembangunan;
- pengkoordinasian pelaksanaan hasil pengembangan sistem dan prosedur evaluasi kinerja pembangunan;
- penyusunan indikator kinerja pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis dalam pengembangan sistem dan prosedur evaluasi kinerja pembangunan;
- penilaian, pelaporan dan evaluasi hasil pengembangan sistem dan prosedur evaluasi kinerja pembangunan.
Pasal 532
Sub Direktorat Sistem Informasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sistem informasi kinerja pembangunan serta melakukan pelaporan dan evaluasi atas
pelaksanaannya.
Pasal 533
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532,Sub Direktorat Sistem Informasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan perumusan rancangan pengembangan sistem informasi kinerja pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan kinerja pembangunan;
- pengkoordinasian data hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan;
- penilaian, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan atas rencana pengembangan sistem informasi kinerja pembangunan.
Pasal 534
Sub Direktorat Konsolidasi Pelaporan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pelaporan evaluasi pembangunan.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Sub Direktorat Konsolidasi Pelaporan Evaluasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan perumusan tahapan koordinasi pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan peraturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai kinerja pembangunan;
- pengkoordinasian dan pengkonsolidasian hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan;
- penilaian dan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan.
Bagian Keenam
Koordinasi Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 536
Masing-masing sub direktorat dapat membawahkan jabatan fungsional perencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
Mohon petunjuk dasar hukum pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pembangunan terutama pada Tahun 2010-2014?yang saya tahu ada PP 90 Tahun 2010 pasal 19 adanya Evaluasi Kinerja Anggaran
Membuat Komentar