Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1202 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 518
Direktorat Evaluasi Kinerja Sektoral mempunyai tugas koordinasi, pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan sektoral dan lintas sektoral.
Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Direktorat Evaluasi Kinerja Sektoral menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan sektoral;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan sektoral;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan sektoral;
- pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan sektoral;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 520
Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Sektoral terdiri atas:
a. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Perekonomian;
b. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Rakyat;
c. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektor Hukum, Politik, Pertahanan & Keamanan.
Pasal 521
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan perekonomian.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang perekonomian;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan perekonomian;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan di bidang perekonomian;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang perekonomian;
- penyiapan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 523
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja di bidang pembangunan kesejahteraan rakyat.
Pasal 524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan kesejahteraan rakyat;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 525
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektor Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja di sektor Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 526
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektor Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
- penyiapan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.

Membuat Komentar