Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext .1201 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 509
Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program kinerja pembangunan daerah.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan daerah;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan daerah;
- pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 511
Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Barat;
b. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Tengah;
c. Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Timur.
Pasal 512
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wialayah Barat menyelenggarakan fungsi:
- Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan wilayah Indonesia bagian barat.
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan daerah di wilayah barat;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan daerah di wilayah barat;
- pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di wilayah barat;
- penyiapan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 514
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan wilayah Indonesia bagian tengah.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Tengah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di wilayah tengah;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan daerah di wilayah tengah;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan daerah di wilayah tengah;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di wilayah tengah;
- penyiapan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 516
Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penganalisaan, dan pelaporan evaluasi kinerja pembangunan wilayah Indonesia bagian timur.
Pasal 517
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Timur menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di wilayah timur;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasuk agenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden di bidang pembangunan daerah di wilayah timur;
- penyusunan dan pelaporan kinerja pembangunan daerah di wilayah timur;
- penyiapan pelaksanaan hubungan kerja bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di wilayah timur.

Membuat Komentar