alt

Pasal 505

Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan adalah unsurpelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional/Badan PerencanaanPembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Negara Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 506

Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugasmelaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan evaluasikinerja pembangunan nasional.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506,Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pembangunanmenyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauandan evaluasi kinerja pembangunan nasional;

b. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program,lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah sertaRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional termasukagenda pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden;

c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan danevaluasi kinerja;

d. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.

Pasal 508

Susunan organisasi Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan terdiriatas:

a. Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah;

b. Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral;

c. Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi KinerjaPembangunan.