Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 1214
Faksimili: (021) 2533422
Direktur: R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM
Email Direktorat: dewo@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 484

Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri multilateral dalam rangka pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 485

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral;
  2. pengembangan kebijakan pendanaan luar negeri multilateral;
  3. pengkoordinasian kerjasama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
  4. penyiapan, penilaian, dan pengalokasian terhadap usulan pendanaan luar negeri multilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 486

Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral terdiri dari :

a. Sub Direktorat Direktorat Multilateral I;
b. Sub Direktorat Direktorat Multilateral II;
c. Sub Direktorat Direktorat Multilateral III;
d. Sub Direktorat Direktorat Multilateral IV.

Pasal 487

Sub Direktorat Pendanaan Multilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral I, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Sub Direktorat Pendanaan Multilateral I menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
  2. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
  3. penyiapan, penilaian, dan pengalokasian terhadap usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I;
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral I.

Pasal 489

Sub Direktorat Pendanaan Multilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral II, serta melakukan pemantauan,evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Sub Direktorat Pendanaan Multilateral II menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
  2. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
  3. penyiapan, penilaian, dan pengalokasian terhadap usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II.

Pasal 491

Sub Direktorat Pendanaan Multilateral III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral III, serta melakukan pemantauan,evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Sub Direktorat Pendanaan Multilateral III menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
  2. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
  3. penyiapan, penilaian, dan pengalokasian terhadap usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III.

Pasal 493

Sub Direktorat Pendanaan Multilateral IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral IV, serta melakukan pemantauan,evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 493, Sub Direktorat Pendanaan Multilateral IV menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
  2. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
  3. penyiapan, penilaian, dan pengalokasian terhadap usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV.