Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 1219
Faksimili: (021) 2533420
Direktur: Drs. Tubagus Achmad Chusni, MA, M.Phill.
Email Direktorat: choesni@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 495

Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan internasional serta melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang kerja sama pembangunan internasional;
  2. penyusunan rencana kerjasama pembangunan internasional;
  3. pengkoordinasian kerjasama pembangunan internasional;
  4. penyiapan usulan kerjasama pembangunan internasional;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kerja sama pembangunan internasional serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 497

Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global;
  2. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan;dan
  3. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular.

Pasal 498

Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas
pelaksanaannya.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global;
  2. penyusunan rencana kerja sama pembangunan global;
  3. penyiapan usulan kerja sama pembangunan global;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan global; dan
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan global.

Pasal 500

Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 501

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Kawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan kawasan;
  2. penyusunan rencana kerja sama pembangunan kawasan;
  3. penyiapan usulan kerja sama pembangunan kawasan;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan kawasan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan kawasan.

Pasal 502

Subdirektorat KerjaSama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan selatan- selatan dan triangular serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
  2. penyusunan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
  3. penyiapan usulan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan infomasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; dan
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular.

Pasal 504

Masing-masing Subdirektorat dapat membawahkan jabatan fungsional perencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.