Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1219 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 495
Direktorat Pendayagunaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan pendanaan pembangunan nasional, baik dalam negeri maupun dana luar negeri, serta melakukan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 496
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pendayagunaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pelaksanaan pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- pengkoordinasian hasil pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- penilaian dan pelaporan hasil koordinasi pemantauan dan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- pengkajian, pengembangan dan penyempurnaan kebijakan sistem pemantauan dan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 497
Direktorat Pendayagunaan Pendanaan Pembangunan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional I;
b. Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional II;
c. Sub Direktorat Pengembangan Sistem Pemantauan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 498
Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional I serta melakukan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional I menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional I;
- pengkoordinasian hasil pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan diKementerian/Lembaga dan Regional I;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional I;
- penilaian, pelaporan dan evaluasi hasil koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional
Pasal 500
Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional II serta melakukan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 501
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Sub Direktorat Kementerian/Lembaga dan Regional II menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan diKementerian/Lembaga dan Regional II;
- pengkoordinasian hasil pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan diKementerian/Lembaga dan Regional II;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional II;
- penilaian, pelaporan dan evaluasi hasil koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan di Kementerian/Lembaga dan Regional II.
Pasal 502
Sub Direktorat Pengembangan Sistem Pemantauan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan,penganalisaan dan pengembangan kebijakan mengenai sistem pemantuan dan evaluasi efektitas pendanaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan serta melakukan penilaian, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Sub Direktorat Pengembangan Pemantauan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan sistem pemantauan di bidang peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data hasil koordinasi pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan, baik bersumber dari dalam negeri maupun pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- penyusunan dan pengembangan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan infomasi yang berkaitan dengan pemantauan dan peningkatan pendayagunaan pemanfaatan dana pembangunan;
- penilaian, pelaporan dan evaluasi hasil pengembangan data dan informasi.
Pasal 504
Masing-masing Sub Direktorat dapat membawahkan jabatan fungsional perencana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Membuat Komentar