Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1213 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 451
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, serta melaksanakan koordinasi, pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 452
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
- penyusunan rencana dan strategi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana dan strategi pendanaan pembangunan;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
- pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya,serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaann.
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 453
Direktorat Perencanaa dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Dalam Negeri;
b. Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Luar Negeri;
c. Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Non APBN;
d. Sub Direktorat Strategi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 454
Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan serta menyusun rencana dan strategi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri, serta melaksanakan pemantauan,evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- analisis kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan dalam negeri pada APBN;
- pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan dalam negeri;
- pelaksanaan penyusunan strategi pendanaan dalam negeri;
- pelaksanaan koordinasi atas penyusunan dan pengembangan rencana dan strategi pendanaan dalam negeri;
- pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan dalam negeri.
Pasal 456
Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan serta menyusun rencana dan strategi pendanaan pembangunan yang bersumber dari luar negeri, serta melaksanakan pemantauan,evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 457
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan luar negeri pada APBN;
- pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan pendanaan luar negeri;
- pelaksanaan penyusunan strategi pendanaan luar negeri;
- pelaksanaan koordinasi atas penyusunan dan pengembangan rencana dan strategi pendanaan luar negeri;
- pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan luar negeri;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan luar negeri.
Pasal 458
Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Non APBN mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan serta menyusun rencana dan strategi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dana non APBN, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Non APBN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan non APBN;
- pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan pendanaan pembangunan non APBN;
- pelaksanaan penyusunan strategi pendanaan pembangunan non APBN;
- pelaksanaan koordinasi atas penyusunan dan pengembangan rencana dan strategi pendanaan pembangunan non APBN;
- pelaksanaan inventarisasi dan deseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan pembangunan non APBN;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan pembangunan non APBN.
Pasal 460
Sub Direktorat Strategi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan analisis strategi pendanaan pembangunan, serta Pelaksanaan melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 461
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Sub Direktorat Strategi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis strategi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan penyusunan rencana strategi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan pengkajian altenatif sumber-sumber pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan lintas program;
- pelaksanaan koordinasi atas perencanaan strategi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan strategi pendanaan pembangunan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil sumber pendanaan pembangunan.

Membuat Komentar