Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 1105
Faksimili: (021) 2533718
Deputi: Ir. Wismana Adi Suryabrata, MIA
Email deputi: wismana@bappenas.go.id
Website: http://pendanaan.bappenas.go.id

Tugas Pokok & Fungsi

altalt

Pasal 447

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 448

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.

Pasal 449

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan,pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
  3. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.

Susunan Organisasi

Pasal 450

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri dari:
a. Direktorat Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan;
b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
c. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
d. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
e. Direktorat Pendayagunaan Pendanaan Pembangunan.alt