Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 1105 |
Tugas Pokok & Fungsi
![]()
Pasal 447
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 448
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Pasal 449
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan,pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
- perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luarnegeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.
Susunan Organisasi
Pasal 450
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri dari:
a. Direktorat Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan;
b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
c. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
d. Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
e. Direktorat Pendayagunaan Pendanaan Pembangunan.![]()

Halaman 1 dari 1 (6 item)
Yth, Bapak Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, yang ingin saya tanyakan apa bisa dilakukan pendanaan pembangunan percontohan Desa nelayan di daerah kami Provinsi Sulawesi Barat, tks
mohon informasi selengkapnya.. bantuan apa saja yang bisa diberikan oleh Bappenas untuk pembangunan di desa dan bagaimana syarat dan sistematika pengajuannya?
saya mau mencari data primer mengenai kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan,, mohon bantuannya bapak/ibu di BAPPENAS.
mohon dikrimkan informasi ttg digest project dan format penyusunan proposal untuk pengajuan pendanaan melalui digest project
Salam Pembangunan... sukses untuk Bappenas.. dalam kinerja dan sumber daya manusia Gada Bina Usaha - Rubber Fender
dalam rangka merencanakan pembangunan nasional yang tepat sasaran pemerintah harus mempunyai sumber data yang factual berdasarkan facta empirik, sosial. berkaitan dengan maksud tersebut maka setiap perencanaan dapatlah mempunyai kajian ilmiah.
Membuat Komentar