
![]()
Pasal 397
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 398
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah.
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah,serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah,perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
- perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Susunan Organisasi
Pasal 400
Susunan organisasi Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional terdiri dari:
a. Direktorat Pengembangan Wilayah;
b. Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal;
c. Direktorat Otonomi Daerah;
d. Direktorat Perkotaan dan Perdesaaan;
e. Direktorat Tata Ruang, dan Pertanahan.
Membuat Komentar