Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3208 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 437
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
- sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, dan pertanahan;
- pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang tata ruang dan pertanahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang tata ruang dan pertanahan;
- pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 439
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan;
b. Sub Direktorat Tata Ruang;;
c. Sub Direktorat Pertanahan.
Pasal 440
Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi tata ruang dan pertanahan, melaksanakan inventarisasi kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan serta melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.
Pasal 441
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan sosialisasi hasil pengkajian kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan.
Pasal 442
Sub Direktorat Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Sub Direktorat Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang tata ruang;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang tata ruang.
Pasal 444
Sub Direktorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Sub Direktorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pertanahan.

Halaman 1 dari 1 (2 item)
Dengan hormat, Bapak Direktur Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan. Bahwa saya diterima bergabung di Bappenas. Saya ucapkan terima kasih atas informasi ini. Bagian kepegawaian saya diminta untuk langsung mengkonfirmasi ke alamat Email saya (herman_kaka75@yahoo.com). Oleh karena itu, apa jenis pekerjaan/proyek tata ruang yang menjadi tempat saya bergabung. Sekian dan terimakasih
Yth. Bapak Direktur Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Menanggapi hasil penilaian proposal Kerja Praktek yang telah terkirim di akun email teman saya (achmad_kmf@yahoo.com) bahwa saya Legina Asri, Mahasiswa Angkatan 2009 Perencanaan Wilayah dan Kota ITS diterima magang di Bappenas, Saya ucapkan terima kasih atas informasi ini. Terkait administrasi pendelegasian mahasiswa Kerja Praktek di jurusan PWK ITS, pihak jurusan harus mengetahui jenis proyek tata ruang yang akan menjadi tempat magang sebelum surat pendelegasian (SKP-02) dikeluarkan. dan oleh bagian kepegawaian saya diminta untuk langsung mengkonfirmasi kepada pihak Direktorat Tata Ruang dan pertanahan. Oleh karena itu, apa jenis pekerjaan/proyek tata ruang yang menjadi tempat saya magang ? terimakasih,
Membuat Komentar