Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3209 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 428
Direktorat Perkotaan dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan, dan penyiapan penyusunan dan pembinaanrencana pembangunan nasional di bidang pengembangan perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya..
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Perkotaan dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perumusan rencana dan kebijakan di bidang perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan perkotaan dan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 430
Direktorat Perekonomian Daerah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Perkotaan;
b. Sub Direktorat Perdesaan;
c. Sub Direktorat Agropolitan dan Transmigrasi.
Pasal 431
Sub Direktorat Perkotaan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan bahan serta fasilitasi pengkajian kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan termasuk pendanaannya di bidang perkotaan termasuk melakukan survei, pengamatan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Sub Direktorat Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang perkotaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perkotaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perkotaan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perkotaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perkotaan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perkotaan.
Pasal 433
Sub Direktorat Perdesaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan serta fasilitasi pengkajian kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan termasuk pendanaannya di bidang perdesaan termasuk melakukan survei, pengamatan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Sub Direktorat Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang perdesaan;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdesaan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perdesaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perdesaan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perdesaan.
Pasal 435
Sub Direktorat Agropolitan dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan bahan serta fasilitasi pengkajian kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan termasuk melakukan survei, pengamatan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Sub Direktorat Hubungan Keuangan Pusat-Daerah menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang transmigrasi dan pengembangan agropolitan..

Halaman 1 dari 1 (1 item)
nomer telepon dan nomer faximili tidak bisa dihubungi. nomer telepon ternyata terhubung dengan nomer kantin.
Membuat Komentar