Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3206 Website : http://kawasan.bappenas.go.id/ |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 410
Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan rencana, data dan informasi, serta evaluasi pengembangan kawasan khusus dan perbatasan, kawasan tertinggal, serta kawasan rawan bencana.
Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan data dan informasi mengenai pengembangan kawasan khusus dan perbatasan, kawasan tertinggal, serta kawasan rawan bencana;
- analisis dan pengkajian pengembangan kawasan khusus dan perbatasan, kawasan tertinggal, serta kawasan rawa bencana;
- perumusan dan penyusunan perencanaan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan khusus dan perbatasan,kawasan tertinggal, serta kawasan rawa bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana pengembangan kawasan khusus dan perbatasan, kawasan tertinggal, serta kawasan rawa bencana;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas perencanaan dan pengembangan kawasan khusus dan perbatasan, kawasan tertinggal, serta kawasan rawa bencana;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 412
Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kawasan Khusus dan Perbatasan;
b. Sub Direktorat Daerah Tertinggal ;
c. Sub Direktorat Kawasan Rawan Bencana
Pasal 413
Sub Direktorat Kawasan Khusus dan Perbatasan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan data dan informasi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar di wilayah nasional, melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan rencana, serta evaluasi pengembangan KEK, kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Sub Direktorat Kawasan Khusus dan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, penyusunan dan penyajian data dan informasi mengenai pengembangan KEK, kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar;
- perumusan dan penyusunan perencanaan, kebijakan dan strategi dalam pengembangan KEK, kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan pengembangan KEK,kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar;
- pengkajian kebijakan KEK, kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan dan kebijakan, serta programprogram pengembangan KEK, kawasan strategis, serta kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Pasal 415
Sub Direktorat Daerah Tertinggal mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan data dan informasi mengenai kawasan tertinggal dalam satuan wilayah tertentu di wilayah nasional, melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan rencana, serta evaluasi dalam pengembangan kawasan tertinggal.
Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Sub Direktorat Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan, pengumpulan, dan penyusunan data dan informasi di bidang pengembangan kawasan tertinggal dalam satuan wilayah tertentu;
- penyusunan perencanaan di bidang pengembangan kawasan tertinggal;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan kawasan tertinggal;
- pengkajian di bidang pengembangan kawasan tertinggal;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pengembangan kawasan tertinggal.
Pasal 417
Sub Direktorat Kawasan Rawan Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan kawasan rawan bencana, serta koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Sub Direktorat Kawasan Rawan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, penyusunan dan penyiapan data dan informasi mengenai kawasan rawan bencana
- penyusunan perencanaan dalam penanganan kawasan rawan bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan rencana penanganan kawasan rawan bencana;
- pengkajian kebijakan penanganan kawasan rawan bencana;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan dan program penanganan kawasan rawan bencana.

Membuat Komentar