Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 1210
Faksimili: (021) 2533328
Direktur: Dr. Ir. Bastary Pandji Indra, MSP
Email Direktorat: bastary@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 371

Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur; dalam jangka panjang, menengah, dan pendek;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 373

Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi;
b. Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko;
c. Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi.

Pasal 374

Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi infrastruktur, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 375

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi.

Pasal 376

Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional mengenai pentarifan layanan infrastruktur dan pengalokasian resiko, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis tarif dan resiko;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis tarif dan resiko;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis tarif dan resiko;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko.

Pasal 378

Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi.