Kajian | Mitra Kerja | Contents
|
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1210 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 371
Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
- penyusunan rencana pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur; dalam jangka panjang, menengah, dan pendek;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional untuk pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta di bidang infrastruktur;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 373
Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi;
b. Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko;
c. Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi.
Pasal 374
Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi infrastruktur, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Sub Direktorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan, informasi, dan regulasi.
Pasal 376
Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional mengenai pentarifan layanan infrastruktur dan pengalokasian resiko, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Sub Direktorat Analisis Tarif dan Resiko menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis tarif dan resiko;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis tarif dan resiko;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis tarif dan resiko;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang analisis tarif dan resiko.
Pasal 378
Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Investasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pembiayaan dan kerjasama investasi.
Halaman 1 dari 1 (3 item)
Salam, Yth. Bapak/Ibu Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta BAPPENAS/ PPPs. Saya domisili di kabupaten pemekaran Papua dan disini saya sedang berupaya untuk mengaktifkan kembali balai pengobatan swasta yang sudah sejak dulu sangat membantu masyarakat yang ada di pedalaman. saya mohon bantuan informasi \"update\" informasi sehubungan dengan program KPS/PPPs. Hormat saya, Robby
Salam, Yth. Bapak/Ibu di Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta - BAPPENAS. kami Perkumpulan Tokoh-tokoh Adat,Gereja,Perempuan,Pemuda dan Intelektual sdg melakukan kegiatan secara sukarela terhadap masyarakat Papua di bidang Kesejahteraan,Ekonomin,kami sangat tertarik untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan KPS / PPP di Indonesia,kami mohon perkenan Bapak/Ibu dapat membantu kami untuk "bagaimana" mendapatkan "update"/informasi perkembangan program dimaksud. Hormat kami, Pasek.
Salam, Yth. Bapak/Ibu di Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta - BAPPENAS. Saya sangat tertarik untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan KPS / PPP di Indonesia. Saya mohon perkenan Bapak/Ibu dapat membantu saya untuk "bagaimana" mendapatkan "update"/informasi perkembangan program dimaksud. Hormat Saya, Hadi Meidiyan
Membuat Komentar