Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1208 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 358
Direktorat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 359
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 360
Direktorat Transportasi terdiri dari:
a. Sub Direktorat Transportasi Darat;
b. Sub Direktorat Transportasi Laut;
c. Sub Direktorat Transportasi Udara;
d. Sub Direktorat Jalan.
Pasal 361
Sub Direktorat Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi darat, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Sub Direktorat Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang transportasi darat;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi darat;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi darat;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi darat;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi darat;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang transportasi darat.
Pasal 363
Sub Direktorat Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi laut, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 364
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Sub Direktorat Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang transportasi laut;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi laut;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi laut;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi laut;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi laut;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang transportasi laut.
Pasal 365
Sub Direktorat Transportasi Udara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi udara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Sub Direktorat Transportasi Udara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang transportasi udara;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi udara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi udara;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi udara;
- pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang transportasi udara;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang transportasi udara.
Pasal 367
Sub Direktorat Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang prasarana jalan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Sub Direktorat Jalan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang jalan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang jalan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang jalan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang jalan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang jalan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang jalan.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
Kpd. Yth. Direktorat Transportasi, Salah 1 bid. usaha kami nantinya bergerak dalam transportasi sesuai web kami di www.warsada.com saat ini berdomisili di Manado. Adapun strategi jangkang panjang kami utk BITUNG sbg. Intl HUB Port yaitu : 1. mengupayakan dgn mengageni kapal-2 dari Taiwan & USA (Containerized) utk singgah di Bitung Port dlm upaya bongkar/muat cargo dari Sulut maupun dari Indonesia Kawasan Timur. 2. mengupayakan sbg agen dari All Nippon Airways (ANA) yg saat ini sdh punya jalur penerbangan langsung Tokyo-Bali pp utk singgah di Samrat airport Manado (selain tourism juga utk cargo/commodities). 3. Pemprov. Sulsel sudah lakukan MOU dgn China utk pembangunan jalur kereta api dari Makasar upwards. Apabila kami dapat memulai melaksanakan pembangunan jalur KA tsb dari Bitung ke Palu diharapkan suatu saat Trans Sulawesi terealisasi, khususnya dlm mengangkut container dari seluruh Sulawesi + Kawasan Indonesia Timur, via Bitung Port utk tujuan Asia Pasifik & USA/South America, alhasil meeting the much competitive export price of commmodities di wilayah-2 LN tsb. Utk itu mohon masukan kepada kami atas rencana jangka panjang kami tsb. Sblmnya diucapkan terima kasih.
Membuat Komentar