Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1206 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 349
Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pengairan dan irigasi dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 351
Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri dari:
a. Sub Direktorat Air Baku, Irigasi dan Rawa;
b. Sub Direktorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau;
c. Sub Direktorat Kelembagaan Infrastruktur Sumber Daya Air.
Pasal 352
Sub Direktorat Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Sub Direktorat Air Baku, Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air baku, irigasi dan rawa;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku, irigasi dan rawa;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku, irigasi dan rawa;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air baku, irigasi dan rawa.
Pasal 354
Sub Direktorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Sub Direktorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
Pasal 356
Sub Direktorat Kelembagaan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Sub Direktorat Kelembagaan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pembangunan di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan infrastruktur sumber daya air.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
mau tanya pak apa ada pegawai anda yang bernama Ari Wibowo karena telpon ke tempat kami atas nama deputi bidang sarpras irigasi meminta data ke tempat kami. demikian terima kasih
Membuat Komentar