Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 1104 |
Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 345
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 346
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi,permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.
Susunan Organisasi
Pasal 348
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari:
a. Direktorat Pengairan dan Irigasi;
b. Direktorat Transportasi;
c. Direktorat Permukiman dan Perumahan;
d. Direktorat Energi, Telekomunikasi, dan Informatika;
e. Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
Yth. Bp. Dedy Supriadi P., Bapak, saya Rini Indyastuti, dosen di Fakultas Biologi UKDW dan Ketua Yayasan Konservasi Alam Lestari Yogyakarta. Saat ini saya diminta bantuan untuk memikirkan rencana percepatan pembangunan masyarakat (terutama bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, energi listrik, ekonomi dsb-nya) oleh salah satu suku di Papua (suku Moni) yang tinggal di kp. Ugimba, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya. Kalau boleh, saya mohon saran dari Bapak, kemana saya harus berkoordinasi terutama dengan Dinas-dinas di Papua. Apakah ada kemungkinan, saya bersama dengan masyarakat mangajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana melalui kantor Bapak? Atas waktu dan perhatian dari Bapak saya ucapkan terima kasih. Salam, Rini Indyastuti
Membuat Komentar