Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 2212
Faksimili: (021) 2533322
Direktur: Dr. Ir. Sri Yanti JS, MPM
Email Direktorat: sriyanti@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 300

Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 302

Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri dari:

a. Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. Sub Direktorat Perikanan;
c. Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan.

Pasal 303

Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Pasal 305

Sub Direktorat Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perikanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Sub Direktorat Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang perikanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perikanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perikanan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perikanan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perikanan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perikanan.

Pasal 307

Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan.