Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 2212 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 300
Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 302
Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. Sub Direktorat Perikanan;
c. Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 303
Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Sub Direktorat Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pasal 305
Sub Direktorat Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perikanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Sub Direktorat Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang perikanan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perikanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perikanan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perikanan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perikanan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perikanan.
Pasal 307
Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Sub Direktorat Kelembagaan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan kelautan dan perikanan.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
Yth, ibu Sri, Saya PNS di dinas kelautan dan Perikanan prov. Sulawesi Barat sebagai kasi Konservasi dan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan yg ingin saya usulkan adalah tolong diadakan bintek konservasi sumber daya kelautan dan perikanan di pusat dan jadikan PNS daerah sebagai peserta, tks atas bantuannya
Membuat Komentar