Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 2211 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 318
Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang lingkungan hidup dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 320
Direktorat Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Sub Direktorat Keanekaragaman Hayati;
b. Sub Direktorat Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Sub Direktorat Kelembagaan dan Informasi Lingkungan Hidup;
d. Sub Direktorat Iklim dan Cuaca.
Pasal 321
Sub Direktorat Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang keanekaragaman hayati, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Sub Direktorat Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang keanekaragaman hayati;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keanekaragaman hayati;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang keanekaragaman hayati dalam jangka panjang, menengah dan tahunan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang keanekaragaman hayati;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang keanekaragaman hayati.
Pasal 323
Sub Direktorat Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 324
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Sub Direktorat Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 325
Sub Direktorat Kelembagaan dan Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan informasi lingkungan hidup serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sub Direktorat Kelembagaan dan Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan dan informasi lingkungan hidup;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan infiormasi lingkungan hidup;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan informasi lingkungan hidup;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan dan informasi lingkungan hidup;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan lingkungan hidup;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan dan informasi lingkungan hidup.
Pasal 327
Sub Direktorat Iklim dan Cuaca mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang iklim dan cuaca, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sub Direktorat Iklim dan Cuaca menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang iklim dan cuaca;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang iklim dan cuaca;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang iklim dan cuaca;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang iklim dan cuaca;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang iklim dan cuaca;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang iklim dan cuaca.

Halaman 1 dari 1 (1 item)
gimana kelestarian lingkungan hidup di indonesia saat ini?
Membuat Komentar