Kajian | Mitra Kerja | Contents
|
Telepon: (021) 319 36209 ext . 2210 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 324
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 326
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan terdiri atas:
a. Sub Direktorat Minyak dan Gas Bumi;
b. Sub Direktorat Geologi, Pertambangan Umum dan Panas Bumi;
c. Sub Direktorat Sumber Daya Energi dan Kelembagaan.
Pasal 327
Sub Direktorat Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana program pembangunan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sub Direktorat Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang minyak dan gas bumi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 329
Sub Direktorat Geologi, Pertambangan Umum dan Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana program pembangunan nasional di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas elaksanaannya.
Pasal 330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Sub Direktorat Geologi, Pertambangan Umum dan Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang geologi, pertambangan umum dan panas bumi.
Pasal 331
Sub Direktorat Sumber Daya Energi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana program pembangunan nasional di bidang pengelolaan sumber daya energi dan kelembagaan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Sub Direktorat Sumber Daya Energi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang sumber daya energi dan kelembagaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi dan kelembagaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya energi dan kelembagaan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sumber daya energi dan kelembagaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sumber daya energi dan kelembagaan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sumber daya energi dan kelembagaan.
Halaman 1 dari 1 (1 item)
Saya sedang menyelesaikan Master Bidang Energy Security dg beasiswa penuh dari Pertamina di Universitas Pertahanan Indonesia. Saya sangat tertarik untuk bekerja di Lembaga Pemerintah yang mengelola Bidang Energi dan Lingkungan. Salah satunya adalah Bappenas, khususnya Direktorat Energi. Kalau sekiranya ada peluang, saya ingin tahu persyaratannya dan mekanisme seleksinya. Terima kasih..
Membuat Komentar