Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 2102
Faksimili: (021) 2533709
Deputi: Dr. Ir. Rr. Endah Murniningtyas, M.Sc.
Email deputi: endah@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

altalt

Pasal 276

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 277

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 278

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 279

Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Direktorat Pangan dan Pertanian;
b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
c. Direktorat Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan;
e. Direktorat Lingkungan Hidup.