Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 2102 |
Tugas Pokok & Fungsi
![]()

Pasal 276
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 277
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 279
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Direktorat Pangan dan Pertanian;
b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
c. Direktorat Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan;
e. Direktorat Lingkungan Hidup.

Halaman 1 dari 1 (8 item)
Mbak Soraya, Untuk informasi, kami tidak memiliki alokasi dana untuk membantu melakukan riset. Setahu saya untuk usulan riset, ada beberapa lembaga yang meneydiakan, apalagi mbak Soraya adalah dosen. Beberapa sumber yang saya tahu adalah Kemendikbud; LIPI atau Menristek. Mereka memiliki semacam comptitive research. Coba dibuka website ketiga lembaga tersebut. Tk
Yth Ibu Endah, saya adalah PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Barat sebagai Kasi. Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya kelautan dan perikanan yg ingin saya tanyakan adalah Ada/tidak bintek yang dilaksanakan oleh Deputi yang ibu pimpin yang berkaitan dengan Konservasi sumber daya kelautan dan perikanan dan kalau ada PNS dari daerah bisa/tidak dijadikan peserta,......tapi yang gratisan bu, tks atas infonya
Yth Ibu Endah, mohon inforasi program apa saja yang menjadi program nasional bidang lingkungan hidup? Terima kasih sebelumnya ...
sore bu mau bertanya bagaimana caranya saya mendapatkan data untuk Sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam membuat tor karena sebelum melangkah membuat masterplan yang ada di tempat daerah saya bekerja. Atas pertanyaan saya diatas saya ucapkan terimakasih.
ingin sekali mengabdi dibappenas, tertarik sekali dengan lingkungan hidup dan yang berhubungan dengan kemasyarakatan..
kapan ada lowongan kerja menjadi pegawai bappenas,saya tertarik untuk bekerja di Bappenas
Kemana dan bagaimana caranya agar saya bisa mendapat informasi (dokumen) terkait dengan perkembangan, dan peluang "Environmental Technology Information". di Indonesia. Terima kasih
Yth Ibu Endah saya seorang dosen ptn, mohon informasi kira-kira ada tidak alokasi dana untuk penelitian dari deputi bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup, direktorat pangan dan pertanian. Kalau ada bagaimana persyaratan pengusulan proposalnya bu dan kapan batas akhirnya. terima kasih bu atas info balasannya
Membuat Komentar