Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3218 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 279
Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif dalamjangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 281
Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Subdirektorat Industri;
- Subdirektorat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Subdirektorat Pariwisata; dan
- Subdirektorat Ekonomi Kreatif.
Pasal 282
Subdirektorat Industri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang industri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Subdirektorat Industri melaksanakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang industri;
- pelaksanaan koordinasi dan perencanaan pembangunan bidang industri;
- sinkronisasi nasional di penyusunan rencana pembangunan nasional dibidang industri;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan dibidang industri;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang industri;dan
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan dibidang industri.
Pasal 284
Subdirektorat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jangka panjang, menengah dan tahunan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 286
Subdirektorat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata;
- pelaksanaan koordinasi dan perencanaan pembangunan bidang pariwisata;
- sinkronisasi nasional di penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan dibidang pariwisata;
- pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan dibidang pariwisata; dan
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan dibidang pariwisata.
Pasal 288
Subdirektorat Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yangberkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang ekonomi kreatif;dan
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan dibidang ekonomi kreatif.

Membuat Komentar