Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 3215
Faksimili: (021) 2533316
Direktur:Ir. Sidqy Lego Pangesthi Suyitno, MA

Email Direktorat: sidqy@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 250

Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi
pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
keuangan negara dan analisa moneter, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang keuangan negara dan analisa moneter dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisa moneter;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasa1 252

  1. Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter terdiri atas:
  2. Subdirektorat Penerimaan Negara;
  3. Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat;
  4. Subdirektorat Perimbangan Keuangan; dan
  5. Subdirektorat Analisa Moneter.

Pasal 253

Subdirektorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian
dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan pembangunan nasional penerimaan negara;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara; dan
  6. pemantauan, evaluari, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang penerimaan negara.

Pasal 255

Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 256

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal255, Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat;
  3. penyusunan rencana penganggaran nasional dibidang belanja pemerintah pusat;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang
  5. berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang belanja
  6. pemerintah pusat; dan
  7. penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program
  8. pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat.

Pasal 257

Subdirektorat Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
  3. penyusunan rencana penganggaran di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; dan
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 259

Subdirektorat Analisa Moneter mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Analisa Moneter menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara;
  3. penyusunan rencana penganggaran di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara;
  4. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan dibidang analisa moneter dan pembiayaan keuangan negara